Digerebek Polisi, Kolektor Pinjol di Yogyakarta Panik saat Diminta Angkat Tangan
SLEMAN, iNews.id – Sejumlah karyawan atau deb collector sebuah perusahaan pinjaman online (pinjol) tampak panik ketika tempat bekerjanya di jalan Prof Herman Yohanes 168, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman digerebek polisi. Mereka hanya bisa pasrah dan mengikuti perintah polisi untuk mengangkat tangan dan meletakkan handphone di meja.
Dalam video yang beredar, para karyawan ini sedang bekerja di depan layar laptop. Tiba-tiba datang polisi dari Polda Jawa Barat dan Polda DIY berpakaian preman masuk ke dalam ruang kerja mereka. Para karyawan ini diminta mengangkat tangan dan meletakkan handphone mereka di meja. Beberapa pekerja perempuan berusaha menyembunyikan mukanya dan menutup menggunakan masker.
“Ada 83 yang kami amankan, 80 orang deb collector, dua HRD dan satu manager,”kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Kamis (14/10/2021) malam.
Penggerebekan ini mendasarkan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 atas nama pelapor berinisial TM. Dari penyelidikan diketahui perusahaan ini berada di Yogyakarta sehingga dilakukan koordinasi dengan Polda DIY dan dilakukan penggerebakan bersama.
Pelapor yang juga korban pinjol ilegal tersebut tak kuat menahan tekanan para kolektor pinjol ilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor itu, korban kini terbaring di rumah sakit akibat depresi.
"Kami lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pinjol yang meneror korban," katanya.
Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui kantor pinjol ilegal yang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di Samirono, Depok, Sleman. Selain mengamankan 83 kolektor petugas juga menyita 105 laptop dan 105 handphone.
“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” katanya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor: Kuntadi Kuntadi