Dikirimi Bukti Transfer Palsu, Penjual Kayu Sonokeling Tertipu Rp53 Juta Lebih
Rabu, 06 Oktober 2021 - 14:39:00 WIB
Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka serta menangkapnya di Magetan, Jawa Timur, 11 Agustus 2021. Petugas juga mengamankan barang bukti tiga lembar struk tranfer dan lima lembar rekening dan dokumen transaski lainnya.
“Hasil pemeriksaan TH ini residivis kasus pengelapan mobil dan belum lama keluar dari lapas di Jawa Timur,” katanya.
Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU nomer 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Editor: Ainun Najib