Dipasang Petasan, Balon Udara Meledak di Klaten 5 Warga Magelang Ditangkap
Sementara itu, tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.
“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG.
Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Jo pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun. Subsider pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP.
Editor: Ainun Najib