get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Magelang yang Jarang Diketahui, Tapi Pemandangannya Luar Biasa!

Dipasang Petasan, Balon Udara Meledak di Klaten 5 Warga Magelang Ditangkap

Selasa, 18 Mei 2021 - 19:28:00 WIB
 Dipasang Petasan, Balon Udara Meledak di Klaten 5 Warga Magelang Ditangkap
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu saat memberikan keterangan pers terkait kasus balon udara membawa petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Selasa (18/5/21). Foto: Ist.

Sementara itu, tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara. 

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG. 

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) Jo pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bahan peledak dengan ancaman  hukuman  mati  atau hukuman  penjara  seumur  hidup  atau hukuman  penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun. Subsider pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo pasal 55 ayat 1  ke-1e KUHP.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut