get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah di Depo Kota Baru Joga Meluber hingga Jalan, Begini Reaksi DPRD

Disdukcapil Kota Yogyakarta Siap Beri Hak Kependudukan Kaum Transgender Sesuai Jenis Kelamin

Minggu, 16 Mei 2021 - 12:30:00 WIB
Disdukcapil Kota Yogyakarta Siap Beri Hak Kependudukan Kaum Transgender Sesuai Jenis Kelamin
Layanan di Disdukcapil Kota Yogyakarta. (Foto : antara)

YOGYAKARTA, iNews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta menjamin kesetaraan hak-hak kependudukan bagi kaum transgender. Mereka tetap berhak untuk mendapatkan KTP elektronik, akta kelahiran maupun kartu keluarga.  

“Kami akan layani dengan perlakuan yang sama bagi mereka yang bersedia menerima kodratnya sesuai jenis kelamin aslinya,” kata Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, Minggu (16/5/2021). 

Saat ini banyak kaum transgender yang belum memiliki dokumen kependudukan. Mereka ingin agar jenis kelaminya transgender diakui. Padahal sesuai hukum hal itu tidak bisa dilakukan. 

“Salah satu kendalanya, keberadaan mereka ingin diakui keberadaanya secara legal. Secara hukum itu tidak bisa,”  katanya. 

Sampai saat ini, jenis kemalin yang diakui dan tertuang dalam dokumen kependudukan hanya laki-laki dan perempuan. Sedangkan transgender tidaklah ada.  

”Jika mereka sudah mengubah jenis kelamin bahkan termasuk namanya yang dibuktikan dengan keputusan pengadilan, maka baru bisa difasilitasi. Tanpa ada keputusan hukum, maka semuanya harus dicatat sesuai aslinya,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut