get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah di Depo Kota Baru Joga Meluber hingga Jalan, Begini Reaksi DPRD

Disnakertrans Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Bayar Karyawan dengan Skala Upah

Senin, 14 Maret 2022 - 20:34:00 WIB
Disnakertrans Kota Yogyakarta Ingatkan Perusahaan Bayar Karyawan dengan Skala Upah
Setiap perusahaan di Yogyakarta wajib gaji karyawan dengan skala upah (Foto: Ist)

UMK Kota Yogyakarta pada 2022 ditetapkan sebesar Rp2,153 juta atau mengalami kenaikan Rp84.440 dibanding UMK 2021. Meski begitu masih ad aperusahaan yang menerapkan upah tidak bertumpu pada UMK. Namun mempertimbangkan bobot jabatan dari pekerja.

“Oleh karenanya, kami mengingatkan perusahaan untuk memenuhi ketentuan struktur skala upah. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan nantinya tentu akan meningkatkan produktivitas perusahaan,” katanya.

Bagi perusahaan yang tidak menerapkan kebijakan struktur skala upah dapat dikenai sanksi dari teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut