get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Ditangkap Satpol PP Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Terancam Denda Rp50 Juta

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:07:00 WIB
Ditangkap Satpol PP Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Terancam Denda Rp50 Juta
Satpol PP Kota Yogyakarta menangkap empat warga yang membuang sampah sembarangan. (foto: isimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Empat warga di Kota Yogyakarta tertangkap tangan membuang sampah sembarangan. Mereka melanggar Perda No 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman pidana tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. 

“Kami terus mengintensifkan patroli dan berhasil menangkan empat warga yang membuang sampah tidak pada tempat seharusnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dody Kurnianto, Kamis (26/1/2026). 

Empat warga ini sudah menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik juga sudah menyita kartu identitas mereka dan dalam waktu dekat akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta. 

"Sidang tipiring ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, serta untuk menumbuhkan kesadaran untuk mengelola sampah,” katanya. 

Patroli penegakan Perda Pengelolaan sampah sudah dimulai pada Selasa (24/1/2023) di beberapa lokasi. Hasilnya pada  Kamis (26/1/2023) di sepanjang Jalan Magelang hingga sekitar SMA Negeri 4 Yogyakarta serta di sekitar Gembira Loka Zoo dan Kecamatan Kotagede.

"Sesuai perda ada beberapa lokasi larangan membuang sampah seperti sungai, jalan, dan lainnya," katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut