get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Suami Ceraikan Istri Setelah Dilantik Jadi PPPK, Bupati Aceh Singkil Harap Rujuk Kembali

Ditangkap Satpol PP Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Terancam Denda Rp50 Juta

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:07:00 WIB
Ditangkap Satpol PP Buang Sampah Sembarangan, 4 Warga Jogja Terancam Denda Rp50 Juta
Satpol PP Kota Yogyakarta menangkap empat warga yang membuang sampah sembarangan. (foto: isimewa)

Kegiatan patroli ini untuk mendukung gerakan nol sampah anorganik yang mulai dilakukan di Kota Yogyakarta sejak awal Januari. Kebijakan ini untuk memperpanjang usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan  yang akan habis.  

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, gerakan nol sampah anorganik di Yogyakarta butuh gaung. Grakan tersebut perlu terus disosialisasikan ke masyarakat agar hasilnya lebih optimal. 

“Pemerintah perlu menambah bak sampah di pusat keramaian, perdagangan, dan wisata seperti Malioboro. Program ini harus terus dievaluasi agar berjalan dengan baik,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut