Ditlantas Polda DIY Kaji Larangan Sepeda Motor Melintas Underpass Kentungan
Ditlantas Polda DIY akan menggandeng forum lalu lintas untuk mengkaji langkah apa yang bisa dilakukan untuk meminimalisir kecelakaan di ruas tersebut. Sehingga ada beberapa keputusan tahapan yang bakal mereka lakukan.
Saat ini sudah ada barier sepanjang 25 Meter namun kebijakan pemasangan barirer ini kurang efektif karena masih terjadi kecelakaan. Polda DIY telah meminta pemerintah untuk mengatasi persoalan penerangan lampu yang dinilai masih sangat kurang
"Kalau persoalan lampu penerangan tanahnya ada di pemda," kata dia.
Polisi masih berupaya melakukan rekayasa dengan membuat pita kejut saat akan memasuki sampai memasuki underpass. Harapannya pengguna jalan mampu mengurangi kecepatan kendaraannya.
Selain itu juga akan dipasang rambu-rambu lalu lintas yang memperingatkan batas maksimal kecepatan 60 kilometer. Jika nanti semua langkah tersebut tidak efektif menekan angka kecelakaan, maka kemungkinan besar akan memberlakukan larangan sepeda motor melintas.
"Larangan sepeda motor lewat underpass baru kita kaji. Selama ini paling banyak yang terlibat kecelakaan itu memang sepeda motor," kata dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi