get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Ditreskrimsus Polda Jateng Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja

Selasa, 19 Oktober 2021 - 15:47:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Jateng Buru WNA Pemodal Pinjol Ilegal di Jogja
AK (tengah), salah satu tersangka kasus pinjol ilegal yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Jateng. (iNews/Antoni)

Dari penggerebakan di kantor yang ada di Yogyakarta, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 300 komputer. Sedangkan kantor ruko juga sudah disegel.  

"Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun denda Rp1 miliar,” ujarnya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut