Dituding Fasilitasi HTI, Wakil Ketua DPRD DIY Laporkan Lima Akun Medsos ke Polisi
                
            
                YOGYAKARTA, iNews.id- Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana melaporkan lima akun media sosial (Medsos) ke Polda DIY, Selasa (10/5/2022) siang. Kelima akun media sosial itu dinilai telah memfitnah dan menyebarkan berita bohong atas dirinya.
Huda datang ke Polda DIY sekitar pukul 12.30 WIB. Begitu sampai di Polda Huda kemudian masuk ke ruang SPKT.
                                    Usai dari SPKT, Huda dan penasehat hukumnya kemudian berjalan kaki menuju Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimus) yang jaraknya cukup jauh dari SPKT untuk mendapatkan surat Rekomendasi Hasil Gelar Awal Perkara.
Sekitar 1 jam kemudian usai mendapat rekomendasi dari Direskrimus Huda kembali ke SPKT untuk melengkapi laporan.
                                    
Kelima akun media sosial yang dilaporkan adalah tiga akun Instagram masing-masing @jogja.terkini, @gusti.mboten.sare, dan @lentera.nkri . Kemudian akun Twitter NkriLentera dan Ronix_Indo.
"Hari ini kami laporkan lima akun yakni tiga akun instagram dan dua twitter ke Polda DIY,” ungkap Huda didampingi penasehat hukumnya Kunto Wisnu Aji di Mapolda DIY Selasa siang.
                                    Kelima akun media sosial itu telah memfitnah dirinya. Dalam unggahnya akun media sosial itu menuduh Huda memfasilitasi organisasi terlarang HTI melakukan aksi di DPRD beberapa waktu lalu.
Huda telah mengirimkan somasi kepada sejumlah akun tersebut. Namun lantaran tidak ada tanggapan maka pihaknya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda DIY.
Huda berharap Polda DIY bisa menindaklanjuti laporannya ini. "Semoga ini tidak terjadi lagi pada saya ataupun masyarakat lainnya,” kata Huda.
Kuasa Hukum Huda, Kunto Wisnu Aji menambahkan pihaknya melapor dengan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Kunto ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut masing-masing 4 dan 6 tahun.
Editor: Ainun Najib