Diusir dari Zona 2, Pedagang Asongan Candi Borobudur Wadul ke LBH Yogyakarta
YOGYAKARTA, iNews.id - Belasan pedagang asongan yang biasa berjualan di zona 2 dalam Candi Borobudur mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (BLH) Yogyakarta, Rabu (15/6/2022). Mereka mengadukan PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (TWC) terkait pelarangan berjualan di zona 2 dalam Candi Borobudur.
Ketua Paguyuban Pedagang Asongan Zona 2 Dalam Candi Borobudur, Basirun mengatakan, mereka adalah perwakilan pedagang asongan Depan Museum Armawibanga Candi Borobudur. Mereka berdagang berdasarkan legalitas dari PT TWC karena mereka mengantongi kartu yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut.
"Kartu identitas ini diperbarui setiap tahunnya dengan mengeluarkan sejumlah iuran. Sudah puluhan tahun kami beraktivitas di situ, tetapi kenapa sekarang kami tidak boleh berjualan," ujar dia, Rabu (15/6/2022).
Basirun menyatakan, sejak lebaran kemarin mereka sudah tidak berjualan. Larangan itu muncul ketika pedagang ingin kembali berjualan. Setelah dua tahun pandemi Covid-19, Candi Borobudur akhirnya dibuka untuk wisatawan. Mereka pun ingin kembali mengais rezeki dengan berjualan.
"Bulan puasa ada pertemuan, tetapi ternyata bukan koordinasi. PT TWC masih memperkenankan kami berjualan tetapi di area parkir bawah," ujar dia.
Pedagang ingin tetap berjualan di zona dua dalam candi Borobudur seperti sebelum Covid-19. Beberapa kali mereka berusaha untuk menemui pihak manajemen tapi sampai saat ini tidak ada respon dari pengelola.
“Kalau kami jualan di bawah hasilnya minim, karena di situ sudah ada ribuan pedagang lain,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi