get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Divonis 16 Tahun Penjara, Terpidana Sate Beracun Nani Apriliani: Saya Mohon Maaf

Selasa, 14 Desember 2021 - 08:45:00 WIB
Divonis 16 Tahun Penjara, Terpidana Sate Beracun Nani Apriliani: Saya Mohon Maaf
Terpidana ate beracun Nani Apriliani berbincang dengan Kalapas permepuan Yogyakarta. (Foto:istimewa)

GUNUNGKIDUL, iNews.id – Terdakwa kasus sate beracun Nani Apriliani (25), pasrah dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menjatuhkan pidana penjara 16 tahun. Nani meminta maaf kepada keluarga korban, atas perbuatan yang dia lakukan yang telah menghilangkan nyawa Naba Faiz (10) anak driver online di Bantul. 

“Saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga korban atas perbuatan yang saya lakukan,” kata Nani, usai persidangan online dari Lapas Perempuan Yogyakarta, Senin (13/12/2021). 

Terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini, Nani mengaku masih akan memikirkan. Dia masih kaget dengan putusan hakim yang memidana 16 tahun penjara dipotong masa tahanan. Apakah nanti menerima atau banding akan dikomunikasikan dengan penasihat hukumnya. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).  

“Saya masih akan memikirkan langkah kedepan terhadap putusan ini,” ujar perempuan asal Majalengka yang tinggal di Sitimulyo, Piyungan, Bantul ini. 

Sebelumnya, pada 25 April lalu, Naba Faiz (10) tewas usai menyantap sate yang dibawa pulang oleh Bandiman ayahnya yang berprofesi sebagai tukang ojek online. Sate ini dia terima dari seorang perempuan yang minta order untuk mengantarkan sate dan makanan kepada seseorang bernama Tomy di wilayah Kasihan, Bantul.

Namun saat sampai di alamat tujuan, Tomi tidak ada. Istri Tomi tidak bersedia menerima makanan itu dan menyerahkan kepada Bandiman. Akhirnya sate ini dibawa pulang dan disantap keluarganya hingga anaknya keracunan dan meninggal. 

Polisi yang mendapatkan laporan, menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan menetapkan Nani menjadi tersangka. Sate ini dicampur dengan racun sianida, untuk diberikan kepada Tomi yang merupakan mantan pacarnya. Modusnya tersangka sakit hati karena batal dinikahi Tomi yang merupakan anggota polisi ini. 

Kasus ini akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri Bantul dan majelis hakim menjatuhkan pidana 16 tahun penjara kepada terdakwa Nani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan majelis hakim yang menuntut dengan 18 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut