BANTUL, iNews.id - Terdakwa kasus sate beracun Nani Apriliani (25) divonis pidana penjara 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/2021). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun, dipotong masa tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bantul, Aminudin dalam putusannya, Senin (13/12/2021).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya telah melakukan perencanaan pembunuhan. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Naba Faiz (10) meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan usianya masih muda.
Menanggapi putusan ini, Tim Kuasa Hukum Nani Apriliani, R Anwar Ary Widodo menyatakan akan mengajukan banding. Dia memiliki pertimbangan tersendiri atas perbuatan kliennya, sementara hakim menjatuhkan pidana dengan pembunuhan berencana.
"Kami akan ajukan banding, nanti akan kami kupas bersama tim kuasa dari isi putusan ini," katanya.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News