Diwarnai Adu Mulut, 6 Kios Pedagang Depan Stasiun Wates Dibongkar Satpol PP
KULONPROGO, iNews.id - Enam kios pedagang kaki lima (PKL) yang ada di selatan Stasiun Wates, Kulonprogo dibongkar petugas Satpol PP. Meski sempat diwarnai protes pedagang dan pendamping dari LBH Yogyakarta, namun bejalan dengan damai.
Sebelum dibongkar, petugas Satpol PP membacakan surat perintah penertiban dengan mendasarkan pada surat peringatan ketiga (SP 3). Namun hal ini ditolak pedagang dan tim pendamping. Perdebatan sempat mewarnai ini, meski akhirnya pedagang merelakan lapak dagangan dibangun sejak 2014 dibongkar.
“Pembongkaran ini mendadak. Padahal lahan ini milik Pakualaman dan kami sedang negosiasi ke sana,” kata Mujino, salah satu pedagang.
Selama ini pedagang tidak pernah mendapatkan surat peringatan, tahu-tahu sudah SP3. Padahal saat audiensi ke Wakil Bupati beberapa waktu lalu, ada ruang untuk mediasi.
Pedagang yang lain, Kelik Haryana menambahkan PT KAI pernah memberikan janji kepada para PKL ketika ia masih berjualan di dalam area stasiun untuk dibuatkan lapak yang akan ditempatinya. Namun hingga saat ini, janji itu belum juga terealisasi.
"Kita ini jualannya di sini, cari makan di sini. Kami masih berjuang bagaimana caranya kita bernegosiasi untuk bertahan. Ini tanah PA (Pakualaman) bukan PT KAI," katanya.
Kuasa hukum pedagang dari LBH Yogyakarta, Faisal Saidi mengatakan Satpol PP tidak memiliki dasar hukum yang pasti dalam melakukan penggusuran. Bahkan PT KAI sama sekali tidak ada yang datang.
“Kami sudah minta agar PT KAI didatangkan. Kami akan diskusi lagi untuk menentukan rencana tindak lanjut ke depan,”ujarnya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni mengatakan, penertiban kios dilakukan sesuai surat perintah Bupati Kulonprogo dan surat permohonan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pedagang sudah diberi kesempatan untuk membongkar kiosnya namun urung dilakukan hingga pembongkaran berlangsung pada hari ini.
"Apa yang kami lakukan tidak keluar koridor hukum. Ketika permintaan sudah dilakukan, sehingga upaya-upaya yang sudah dilakukan oleh PT KAI, Dinas Perdagangan hak-haknya,” katanya.
Manager Humas PT KAI Daop 6, Supriyanto mengatakan, pembongkaran kios untuk menata kawasan stasiun. PT KAI juga telah memberikan solusi dengan menyediakan kios dengan syarat dan ketentuan sewa bagi mereka.
"Pedagang sudah kami berikan solusi tapi sampai akhir ini tidak ada titik temu sehingga sudah menjadi kewenangan pemkab," kata Supriyanto.
Editor: Kuntadi Kuntadi