GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dua mahasiswa, MA (23) dan Dk (23) yang melakukan aksi pembunuhan sadis di Jalan Jogja- Wonosari pada 11 November lalu bakal mendapatkan ganjaran setimpal. Polisi menjerat keduanya dengan ancaman penjara seumur hidup.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan, dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Sugiyanto (50) warga Padukuhan Ngasemrejo, Kalurahan Ngawu, Kapanewon Playen berhasil diamankan pada Jumat (20/11/2020) di Bandung Jawa Barat.
Saat ditangkap keduanya tidak bisa berkutik dan langsung dibawa ke Polres Gunungkidul. "Mereka mengakui semua perbuatannya dan harus menjalani proses hukum," terangnya kepada wartawan Jumat (27/11/2020).
Dijelaskannya saat menjalankan aksi, kedua pelaku hanya berniat untuk menagih utang. Namun di tengah jalan, keduanya berubah pikiran dan memilih melakukan aksi perampokan dan langsung menuju arah Wonosari. "Mereka berboncengan dari arah Jogja menuju Wonosari dan berpapasan dengan korban di wilayah Karangsari, Patuk," paparnya.
Editor : Ainun Najib