Dalam melakukan aksi perampokan, keduanya tergolong sangat sadis. Modus yang digunakan dengan cara memepet kendaraan korban kemudian setelah terjatuh langsung diikuti penusukan dengan sangkur yang disiapkan keduanya.
"Luka tusukan sangat banyak. Begitu korban tersungkur, keduanya mengambil dompet dan tas pelaku. Kemudian keduanya menggeber kendaraan menuju Jogjakarta ," terangnya.
Atas aksi brutal ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1-e dan ke 2e, dan ayat (3) dan ayat (4) KUHP jo psl 338KUHP. "Ancaman hukuman adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah pisau sangkur dan satu buah.
Editor : Ainun Najib