get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Menuju Kopi Klotok Jogja, Destinasi Kuliner dengan Nuansa Pedesaan

Dua Pengedar Sabu di Kulonprogo Dibekuk BNNP DIY

Minggu, 30 Januari 2022 - 10:05:00 WIB
 Dua Pengedar Sabu di Kulonprogo Dibekuk BNNP DIY
BNNP DIY menangkap dua tersangka pengedar sabu. (Foto Ilustrasi:MNC Portal)

Terhadap pelaku FR dan RS serta barang bukti dibawa petugas ke Kantor BNNP DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto
Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal penjara enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut