Duel Maut dengan Celurit di Kebun Kosong, 1 Orang Tewas di Sleman

Tersangka memegang sebilah celurit, sementara korban menggunakan pedang dan celurit. Di tengah duel, tersangka meminta perkelahian dihentikan. Sebab tersangka melihat celurit miliknya berlumur darah yang artinya mengenai tubuh korban. "Perkelahian dinyatakan selesai dan keduanya berpelukan," kata dia.
Selanjutnya, mereka bersama-sama ke rumah sakit untuk memeriksakan luka yang dialami korban. Namun di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatan itu, tersangka diduga telah melanggar Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan subsider Pasal 355 KUH Pidana tentang penganiayaan direncanakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman tiap pasal 15 tahun penjara.
Kala ditanyai petugas, tersangka KP mengakui perbuatannya dan menyatakan dia melakukan hal itu karena korban sering mengganggu dan memalaknya. "(dipalaknya) Dua sampai tiga kali Rp20.000," ucapnya.
Editor: Ainun Najib