Dukun Pengganda Uang Ini Tega Racun Dua Warga Magelang dengan Sianida

MAGELANG, iNews.id - Apa yang dilakukan oleh dukun pengganda uang ini sungguh sadis. Dia tegas membunuh dua warga Magelang demi menguasai hartanya.
Kini IS, (57), sang dukun kejam itu harus meringkuk di balik jeruji besi. Warga Dusun Karangtengah Desa Sutopati Kecamatan Kajoran Magelang ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kedua korban tewas adalah Lasma, (31) dan Wasdiyanto, (38) keduanya merupakan saudara ipar warga Dusun Marongan Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran Magelang yang keseharianya sebagai pedagang sayur.
Kedua koban ditemukan meninggal di dalam mobil akibat minum air putih yang sudah dicampur dengan potas dan mengandung sianida yang sebelumnya diberikan oleh tersangka sebagai syarat penggadaan uang.
Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal adanya penemuan orang meninggal di dalam mobil mobil yang berhenti di pinggir jalan Dusun Sukoyoso Desa Sukomakmur Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11/2021) pukul 20.30 WIB, dimana korban adalah Lasman dan Wasdiyanto yang merupakan saudara ipar warga Kajoran.
“Saat ditemukan korban Lasman berada di kursi supir dengan kaca mobil terbuka sudah tergeletak ke arah kiri, lalu korban Wasdiyanto tergeletak di luar mobil sebelah kiri depan. Saksi yang menemukan kemudian melaporkan kejadian ke pemilik rental yang dipakai korban, kemudian pemilik rental melaporkan kepada keluarga dan perangkat desa, kemudian perangkat desa melaporkan kejadian ke Polsek Kajoran,” katanya di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021).
Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Kajoran dan Satreskrim Polres Magelang melakukan olah TKP, kemudian dari hasil olah TKP tim menemukan bungkusan plastik bening berisi sisa cairan yang berbau mencurigakan.
“Lalu 2 korban dilakukan autopsi oleh Tim Biddokkes Polda Jateng di RSUD Muntilan dengan hasil bahwa kedua korban terdapat tanda mati lemas karena keracunan. Kemudian, Tim berkoordinasi dengan Bidlabfor Polda Jateng untuk menguji temuan plastik bening dalam mobil, sampel cairan dalam mulut korban, urine, darah dan lambung korban dengan hasil bahwa semuanya terdapat kandungan sianida,” kata Aron.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi bahwa, pada hari Rabu (10/11/2021) sekira Pukul 15.30 WIB korban Lasman pamit dari rumah menyampaikan ingin ke rumah tersangka bersama korban Wasdiyanto dengan menggunakan mobil rentalan Daihatsu Xenia warna hitam, untuk menggandakan uang sebesar Rp25 juta yang didapat dari hasil menggadaikan mobil Suzuki Carry miliknya.
“Sekira pukul16.00 WIB, kedua korban tiba di rumah Tersangka, kemudian korban memberikan satu buah botol air mineral yang sebelumnya sudah diisi dengan air dari mata air Sijago kepada tersangka, selain itu korban juga menyerahkan uang Rp25 juta yang menurut pengakuan tersangka diminta untuk didoakan,” beber Aron.
Editor: Ainun Najib