Dukun Pengganda Uang Ini Tega Racun Dua Warga Magelang dengan Sianida

“Kemudian tersangka memasukkan air dalam botol air mineral yang dibawa korban ke dalam gelas, dan memasukkan potas kemudian mengadukkannya, lalu air yang sudah dicampur potas tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik bening dan diberikan kepada kedua korban sambil menyampaikan bahwa air tersebut harus diminum oleh korban sebelum sampai di rumah dan tidak boleh dilihat oleh orang lain,” bebernya.
Sementara itu Kasatreskrim AKP M Alfan Armin, menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Polisi menemukan barang bukti seperti beberapa buah plastik bening belum terpakai yang identik dengan plastik bening yang ditemukan di dalam mobil dan uang Rp25 juta milik korban, dan beberapa barang bukti lainnya.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, yang bersangkutan mengakui telah membunuh korban dengan memasukkan potas ke dalam air minuman syarat kepada kedua korban yang dibeli dari toko pertanian,” kata Alfan.
“Tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya.
Editor: Ainun Najib