Edan, Fotografer di Kulonprogo Peras Pelajar SMA Belikan Miras Seharga Rp1,4 Juta
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelakudan dilakukan penangkapan.
Sementara itu, pelaku EPPP mengakui telah menganiaya dan memeras korban. Dia mengaku tidak mengenal korban sebelumnya. Saat di jalan dia dipepet dan diteriaki oleh korban.
"Pas saya tanya kenapa, dia bilang salah orang,” katanya.
EPPP mengakui minta dibelikan dua karon minuman keras karena spontan. Dia tidak sadar dengan apa yang dilakukan ini melanggar hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah kembali diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 368 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 ke-1e KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi