get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Edarkan Ganja di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Diamankan Polisi

Kamis, 12 November 2020 - 16:03:00 WIB
Edarkan Ganja di Kalangan Mahasiswa, 2 Pemuda Diamankan Polisi
Petugas Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengamankan dua pengedar narkoba. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)


Saat ini petugas masih mengembangkan kasus tersbut. Mereka sudah beberapa kali mengedarkan ganja dengan berdalih alasan ekonomi. Mereka sudah dua bulan melakoni usaha ini, karena terdampak Covid-19.

“Sasaran peredarannya adalah para pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut