Selain keempat pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 82 pil Yarindo yang disimpan di dalam bungkus rokok, handphone, sepeda motor dan uang Rp265.000 hasil penjualan.
Salah satu tersangka SP merupakan seorang residivis. Dia pernah dipidana karena mencuri sepeda motor dan memasok obat-obatan kepada EP.
“Saya sudah lama tidak memakai, karena EP pesan saya carikan,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Kuntadi Kuntadi