Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Bakal Jalani Sidang Tuntutan, JCW: Semoga Sesuai Fakta

Haryadi Suyuti juga menerima hadiah barang berupa satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 cc warna hitam tahun 2010 nomor polisi B 680 EGR dan satu unit sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218 - 572 warna Carbon Blue dari PT Java Orient Property melalui Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono.
Sejumlah hadiah tersebut diberikan dengan tujuan dimudahkan dalam pengurusan perizinan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Properti (JOP).
JPU KPK menjerat terdakwa Haryadi Suyuti bersama dua terdakwa lainnya dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 18 dan pasal 11 Jo pasal 18 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Jaksa nanti harus bisa melihat fakta yang sebenarnya," kata dia
Editor: Kuntadi Kuntadi