Fakta-Fakta Anak Jual Perabotan Milik Ibunya di Bantul, Nomor 5 Bikin Geregetan

BANTUL, iNews,id- Apa yang dilakukan Dwi Rahayu Saputro (24) warga Desa Srihardono, Kecamatan Pundong, Bantul ini sungguh keterlaluan. Dia kembali berulah lagi menjual perabot milik ibunya.
Sang Ibu, Paliyem (53) pernah melaporkan kejadian ini ke Polisi namun akhirnya laporan itu dicabut. Namun anak itu kembali berulah. Penyakitnya yang hobi menjual barang ibunya kembali diulang. Paliyem pun kembali melaporkan kejadian ini ke Polres Bantul.
Nah berikut fakta-fakta kasus anak jual perabotan di Bantul.
1. Jual Daun Pintu hingga Genteng
Pada November 2011 lalu, publik dihebohkan dengan aksi Dwi Rahayu Saputro yang nekat menjual seluruh perabot rumah tangga milik ibunya tanpa izin. Bahkan, genting rumah yang ditempatinya pun turut dijual.
Sang ibu terpaksa melaporkan anak kandungnya tersebut ke polisi. Sejumlah perabot yang dijual antara lain kulkas, lemari, sampai daun pintu rumah.
Paliyem yang seorang janda terpaksa harus bekerja menjadi asisten rumah tangga demi mendapatkan uang untuk membayar utang yang ditingalkan oleh suaminya.
2. Jual Perabot di Bawah Harga Pasaran
Dwi Rahayu Saputro yang berprofesi sebagai ojek online ini menjual perabot milik ibunya dengan harga murag. Sebagai contoh, lemari dan empat kursi panjang dijual seharga Rp500.000, sedangkan dua daun pintu, meja, dan kursi dijual seharga Rp700.000.
Padahal, satu pintu saja untuk harga normal bisa dijual Rp2,5 juta. Sementara total kerugian diperkirakan mencapai Rp24 juta.
3. Untuk Biaya Pacaran
Kepada Polisi Dwi Rahayu Saputro mengaku menjual berbagai perabotan rumah tangga mulai kulkas hingga genteng itu karena saking cinta dengan pacarnya.
Uang hasil penjualan dipakai untuk biaya pacaran dan berfoya-foya dengan kekasihnya itu. Dia mengaku mengenal perempuan yang kemudian dipacarinya tersebut di Terminal Giwangan, Yogyakarta.
Sang ibu yang kesal dengan perbuatan anaknya pun mempolisikan anaknya.
4. Laporan Dicabut
Sang Ibu, Paliyem ternyata tidak tega jika anaknya masuk penjara. Dia kemudian mencabut laporan itu.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Rabu (5/1/2022) mengatakan sejatinya kasus ini sudah P21 dan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Untuk itu, penghentian penyidikan akan dilakukan Kejaksaan karena sudah P21. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan kejaksaan. Dwi pun dibebaskan dari tahanan dan harus wajib lapor ke kantor polisi.
5. Jual Kompor Pemberian Bupati dan Tega Aniaya Ibunya
Paliyem menyebut setelah pencabutan laporan kasus pertama pada 11 Januari 2022 lalu, pada 14 Januari Dwi kembali menjual kompor dan tabung gas yang merupakan pemberian Bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Dwi bahkan menuliskan surat yang ditempel di pintu rumah bahwa dia menjual kompor. Kemudian pada 6 Februari, seperangkat meja kursi pemberian perusahaan swalayan lokal diangkut Dwi tanpa sepengetahuan ibunya yang sedang bekerja.
Dwi juga meminta ibunya menjual beras bantuan dari jaksa. "Saya bahkan sempat ditampar dengan sandal sampai hampir pingsan karena tidak memberi uang sejuta,” kata Paliyem.
Kamis (10/2) malam, Dwi kembali berniat menjual lemari dan kursi namun sempat tepergok warga hingga batal menjual barang-barang tersebut.
6. Kembali Dilaporkan ke Polisi
Tak tahan dengan perlakukan anak semanata wayangnya ini, Paliyem akhirnya kembali melapor ke Polisi.
Jumat (11/2/2022) malam dia kembali melaporkan Dwi ke Polres Bantul. “ Ini diulangi lagi. (saya)Tidak tenteram dan ketakutan. Tidak akan aku cabut (laporan). Terlalu, tidak bisa dimaafkan,” kata Paliyem yang melapor didampingi tetangganya.
Paliyem berharap polisi segera menangkap Dwi. Bahkan dia meminta petugas untuk menangkap perempuan yang menjadi pacar Dwi sehingga anaknya tega berbuat begitu.
Editor: Ainun Najib