Gadaikan Motor Rental, Mantan Anggota TNI di Kulonprogo Ditangkap Polisi
Kamis, 07 April 2022 - 10:52:00 WIB
Sementara itu pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor itu senilai Rp2 juta. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun dia berdalih tidak ada koordinasi dengan pelaku, karena tidak pernah dibungi.
“Saya salah menggadaikan, tetapi saya mudah dihubungi,” katanya.
Pelaku mengaku selepas pensiun dini dari TNI kemudian bekerja sebagai Polsuska di PT KAI. Namun pekerjaanya ini sudah berakhir pada 2021.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan surat perjanjian.
Editor: Kuntadi Kuntadi