Gadaikan Motor Rental, Mantan Anggota TNI di Kulonprogo Ditangkap Polisi
KULONPROGO, iNews.id - Mantan anggota TNI Par (59) warga Wates, Kulonprogo ditangkap petugas Reskrim Polsek Sentolo karena melakukan penggelapan sepeda motor. Modusnya dengan menyewa sepeda motor dan menggadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban
Kasus ini berawal saat korban menyewa sepeda motor Honda beat kepada Hendri Yuni Eko Prasetyo warga Sentolo pada 3 Maret 2022. Saaat itu pelaku menyewa motor selama 10 hari dengan biaya sewa Rp70.000 per hari.
Namun sampai dengan waktu perjanjian berakhir, pelaku tidak mengembalikan sepeda motornya. Pelaku justru sulit dihubungi dan menghindari korban. Korban akhirnya mengetetahui jika motornya sudah digadaikan kepada orang lain sehingga melaporkan ke polisi.
“Tersangka ini awalnya menyewa motor kemudian digadaikan kepada orang lain,” kata Kapolsek Sentolo, AKP Ngadiran, Kamis (7/4/2022).
Berbekal laporan korban polisi melakukan penyelidikan, dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Polisi kemudian menanagkap tersangka yang bekerja sebagai penjaga malam proyek pipa Pertamina di Wates.
Sementara itu pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor itu senilai Rp2 juta. Uangnya habis untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Namun dia berdalih tidak ada koordinasi dengan pelaku, karena tidak pernah dibungi.
“Saya salah menggadaikan, tetapi saya mudah dihubungi,” katanya.
Pelaku mengaku selepas pensiun dini dari TNI kemudian bekerja sebagai Polsuska di PT KAI. Namun pekerjaanya ini sudah berakhir pada 2021.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor, STNK dan surat perjanjian.
Editor: Kuntadi Kuntadi