Gagal Tawuran, Lima Remaja Bacok Tiga Pemuda dan Rusak Motor
Jumat, 22 Januari 2021 - 18:59:00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Yogyakarta Iptu Nuri Aryanto menambahkan petugas masih mengembankan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan eksekutor pembacokan RA dan SP meski usianya masih bawah umur namun mereka juga residivis pelemparan petugas polisi dan dalam melakukan aksinya secara acak dengan alasan emosi.
“Dari 20 orang, petugas hanya menetapkan 5 orang sebagai tersangka sebab mereka berperan sebagai eksekutor dan merusak kendaraan motor,” katanya.
Kelima pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 170 dan atau 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Ainun Najib