Gara-Gara Curi Tas, Pria Ini Mendekam di Penjara
Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:50:00 WIB

“Pelaku kami tangkap di rumahnya, Rabu (9/6/2021) pukul 09.00 WIB dan membawnya ke Mapolsek Godean,” paparnya, Sabtu (12/6/2021).
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan tersangka mengaku telah menjual gelas emas 19 gram yang ada di tas itu laku Rp6 juta. Uang itu untuk membeli cincin buat anaknya Rp3 juta dan sisanya untuk keperluan hidup sehari-hari.
“Tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan panjara,” jelasnya.
Editor: Ainun Najib