get app
inews
Aa Text
Read Next : Saksi Letda Lukman Sebut Prada Lucky Namo Sempat Dinasihati sebelum Dianiaya

Gara-Gara Psikotropika, Dua Pemuda di Sleman Aniaya Teman

Rabu, 20 Januari 2021 - 09:27:00 WIB
Gara-Gara Psikotropika, Dua Pemuda di Sleman Aniaya Teman
Ilustrasi pengeroyokan. (Foto: Antara)

Korban yang terluka, akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Depok Barat. Setelah mendengar keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu hari keduanya berhasil diamankan saat sedang nongkrong di daerah Gowok.

“Kedua pelaku akan kami jerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.  

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah ruyung stainless steel yang dipakai untuk menganiaya korban. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut