Gegara Handphone Tertinggal di TKP, 2 Pencuri Ayam Jago Aduan Ditangkap Polisi
Jumat, 08 April 2022 - 14:33:00 WIB
Suyanto mengatakan, kedua pelaku datang ke Imogiri karena hendak ke mertua salah satu dari pelaku. Saat itu itu mereka melintas di kampung tempat tinggal korban. Keduanya melihat ada ada ayam aduan yang diletakkan di kandang ayam pinggir jalan kampung.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar dia.
Editor: Kuntadi Kuntadi