get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Wisatawan Padati Pasar Beringharjo, Berburu Oleh-Oleh Murah Saat Libur Nataru

Gegara Kecanduan Main Judi Slot, Pemuda Nekat Bobol Mesin ATM di Toko Berjejaring

Selasa, 29 November 2022 - 21:08:00 WIB
Gegara Kecanduan Main Judi Slot, Pemuda Nekat Bobol Mesin ATM di Toko Berjejaring
Pelaku pembobol ATM ditoko berjejaring di Gedongkiwo Mantrijeron diamankan petugas. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id- Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembobol mesin ATM di toko berjejaring di Gedongkiwo Mantrijeron yang terjadi Rabu (9/11/2022) lalu. Pelaku adalah GN (24) warga Pelemsewu Kalurahan Panggungharjo Kapanewon Sewon Bantul.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh mengatakan setelah kejadian itu, petugas lalu melakukan upaya penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian. Mereka juga mengamankan rekaman CCTV yang ada di seputaran lokasi kejadian. "Kami berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan mesin ATM," katanya, Selasa (29/11/2022).

Polisipun berusaha mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya diketahui posisinya. Petugaspun langsung melalukan penangkapan pelaku di daerah Cepit Pendowoharjo Bantul beberapa kilometer dari tempat tinggal pelaku.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Kepada petugas, pelaku lantas mengakui perbuatannya dan langsung di bawa ke Polsek beserta barang bukti di antaranya handphone, palu, obeng, jaket, celana dan penutup wajah.

Dari hasil pemeriksaan dilakukan, pelaku sendirian nekat membobol mesin ATM karena kecanduan main judi slot. Namun belum berhasil mendapatkan hasil curian, pelaku sudah meninggalkan lokasi kejadian. "Pelaku masuk toko dengan menjebol ventilasi udara dan plafon toko," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya, pencurian itu awalnya diketahui seorang karyawan toko yang masuk shift pagi. Setelah membuka pagar toko hendak membuka pintu rolling door, karyawan melihat plafon dekat mesin ATM jebol. 

Setelah di cek, didapati juga mesin ATM mengalami kerusakan. Tidak hanya itu, barang-barang di kasir toko, berupa handpone, 9 bungkus rokok, uang Rp560.000 milik karyawan raib. Pihak toko lalu melapor ke polisi. "Atas kejadian itu, pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," kata dia.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut