Gegara Rendang, Turis Indonesia Didenda Rp27 Juta dan Dideportasi dari Australia
Selasa, 01 November 2022 - 21:06:00 WIB
Turis itu dinilai telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum biosekuriti Australia. "Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap turis yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang penting," ujar O'Neil dilansir dari Daily Mail.
Pemerintah Australia meningkatkan pengawasan secara ketat di bandara internasional terhadap potensi masuknya penyakit mulut dan kuku sejak awal tahun ini.
Editor: Ainun Najib