Gelapkan Mobil Rental, Perempuan Solo ditangkap Polisi dan 3 Lainnya Buron
Senin, 28 Maret 2022 - 08:10:00 WIB

Sementara EJM mengaku hanya menjadi korban. Dia diminta merental mobil oleh tiga temannya. Setelah berhasil dia mendapatkan upah Rp7 juta. Uang itu dipakai untuk membayar utang dan membeli handphone.
“Saya hanya korban, diminta untuk menyewa mobil,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi