get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelapkan Uang COD Rp362 Juta, Karyawan Jasa Pengiriman di Way Kanan Ditangkap

Gelapkan Mobil Rental, Perempuan Solo ditangkap Polisi dan 3 Lainnya Buron

Senin, 28 Maret 2022 - 08:10:00 WIB
Gelapkan Mobil Rental, Perempuan Solo ditangkap Polisi dan 3 Lainnya Buron
Polres Klaten menangkap tersangka penggelapan mobil, tiga pelaku lain masih buron. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Sementara EJM mengaku hanya menjadi korban. Dia diminta merental mobil  oleh tiga temannya. Setelah berhasil dia mendapatkan upah Rp7 juta. Uang itu dipakai untuk membayar utang dan membeli handphone.
 
“Saya hanya korban, diminta untuk menyewa mobil,” katanya.
 
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut