Genjot Pajak, Pemkot Jogja Jemput Bola Pembayaran PBB

Pada 2022, total SPPT PBB yang diterbitkan Pemerintah Kota Yogyakarta mencapai 95.660 lembar. Wajib pajak juga bisa mengecek tunggakan PBB melalui menu Informasi PBB di aplikasi Jogja Smart Service (JSS).
Selain mengakses layanan langsung di wilayah, pembayaran PBB di Kota Yogyakarta juga bisa dilakukan melalui bank seperti BPD DIY, BNI, BRI, Bank Jogja baik secara langsung atau layanan daring, serta layanan pembayaran di Mal Pelayanan Publik atau melalui loket Kantor Pos.
Wasesa menyebut, pembayaran pajak dari wajib pajak tersebut merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan termasuk memberikan bantuan atau jaminan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
PBB merupakan penerimaan pajak daerah terbesar kedua bagi Kota Yogyakarta setelah pajak hotel yang pada tahun ini ditargetkan sebesar Rp106,2 miliar.
Editor: Ainun Najib