GKR Hemas Tolak Hadiri Rapat DPD karena Tidak Akui Kepemimpinan OSO
YOGYAKARTA, iNews.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DIY GKR Hemas menegaskan penolakannya hadir secara fisik dalam setiap sidang paripurna di DPD RI lantaran dia tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO). Sejauh ini, belum ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap pengambialihan kepemimpinan di DPD RI.
Menurut Hemas, sejak awal OSO mengambi alih kepemimpinan secara ilegal. Karena itu, dia dan beberapa anggota DPD tidak mengakui kepemimpinannya. Salah satu caranya dengan tidak hadir pada sidang dan rapat-rapat di DPD RI.
“Kalau saya hadir di sidang pimpinan OSO dkk, berarti secara langsung saya mengakui kepemimpinannya,” kata GKR Hemas dalam jumpa pers di Kantor DPD DIY di Jalan Kusumanegara Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).
Berdasarkan putusan dari MA di tingkat kasasi, kata Hemas, tidak pernah menyatakan pengambilalihan tersebut benar dan sah. Untuk itulah, dia menolak cara melawan hukum, bukan pada orangnya.
“Hukum harus tegak di negeri ini, tidak boleh ada warga yang kebal hukum, apalagi berada di atas hukum,” tutur ratu Keraton Yogyakarta ini.
GKR mengatakan, harus diakui, DPD merupakan lembaga politik sehingga keputusan pasti juga politik. Namun GKR Hemas menolak terhadap kompromi politik atas kondisi di internal DPD.
GKR Hemas juga mempertanyakan proses laporan anggota DPD Afnan Hadikusumo terhadap Benny Ramdhani yang saat ini tengah diproses di kepolisian. BK DPD terkesan diskriminatif karena tidak memproses laporan dua mantan anggota DPD Muspani dan Bambang Soeroso sebelumnya terhadap Nono Sampono pada Oktober lalu, terkait sikap DPD yang ingin meninjau ulang keputusan MK melarang pengurus parpol maju di DPD.
“Surat yang disampaikan oleh Nono Sampono dengan Kop Surat DPD RI, tidak diputuskan melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam sidang paripurna,” katanya.
Editor: Maria Christina