Gondol Laptop dan 14 Handphone, Warga Jogja Ditangkap Polisi
Senin, 21 Juni 2021 - 21:57:00 WIB

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tenytang tindak pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahaun penjara. Polisi juga mengamankan tiga unit handphone sebagai barang bukti.
“Ini masih dimintai keterangan, apakah pelaku ini pelaku tunggal atau ada tersangka yang lain,” kata Jeffry.
Editor: Kuntadi Kuntadi