get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

Gunakan Akun Facebook Istri untuk Pikat Korban, 2 Warga Sleman Ditangkap Rampas HP

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:48:00 WIB
Gunakan Akun Facebook Istri untuk Pikat Korban, 2 Warga Sleman Ditangkap Rampas HP
Polisi menunjukan kedua tersangka perampasan handphone di Sleman berikut barang bukti. (Foto: doc/Polsek Mlati)

 
Pelaku AS mengakui telah melakukan perampasan, dan telah menjual salah satu handphone. Uang hasil penjualan dipakai untuk mabuk-mabukan dan makan selama kabur di Magelang. 

“Saya yang mengajak AA untuk melakukan perampasan,” katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang Penganiayan dan Perampasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut