Gunakan Akun Facebook Istri untuk Pikat Korban, 2 Warga Sleman Ditangkap Rampas HP
Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:48:00 WIB

“Saya yang mengajak AA untuk melakukan perampasan,” katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang Penganiayan dan Perampasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi