Gunakan Lem G, Pemuda Ini Incar Pesepeda Perempuan Rambut Pendek
Serta masing-masing satu TKP, di depan SMPN 1 Sleman, Jalan Magelang, 8 Novembe 2020, Jalan Parasamya Tridadi, Sleman, 30 November 2020, Jalan Gito Gati, Pandowoharjo, Sleman, 24 Desember 2020 dan Jalan Damai, Ngaglik, 25 Desember 2020. Semua aksi tersebut dilakukan pada pagi hari, antara pukul 05.00 WIB-07.00 WIB. Sasaranya perempuan tubuh agak gempal berambut pendek.
“Dari 7 TKP, yang sudah lapor 3 TKP. Kami imbau jika ada korban lain membuat laporan resmi,” kata Anton, Senin (28/12/2020).
JP dalam melakuka aksinya setelah menemukan sasaran, lalu membuntutinya dengan sepeda motor matic AB 6743 UH, setelah posisinya sejajar langsung menyemprotkan lem G yang ditaruh di dasbord sepeda motornya ke bagian tubuh sebelah kanan. Setelah itu langsung meninggalkan korban.
“Kami masih mengembangkan kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwanysah.
JP dalam kasus tersebut dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Editor: Ainun Najib