Habib Rizieq Kena Sanksi Rp50 Juta, 37 Tamu Juga Didenda
Senin, 16 November 2020 - 09:00:00 WIB
Habib Rizieq menggelar pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) malam. Acara juga dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabid. Acara itu dihadiri ribuan orang.
Terkait kerumunan itu, Satpol PP DKI Jakarta telah menjatuhkan denda Rp50 juta. Surat pemberitahuan sanksi denda itu disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, Minggu pagi tadi.
Editor: Ainun Najib