Haji Abal-Abal Ditangkap Polisi Tipu Pedagang Sapi Senilai Rp23 Juta

KULONPROGO, iNews.id – Seorang haji gadungan atau dikenal dengan haji abal-abal ARA (46) ditangkap petugas Reskrim Polres Kulonprogo. Pelaku yang mengaku bernama Haji Soleh ini telah melakukan penipuan dengan modus jual beli sapi.
“Kami telah mengamankan pelaku penipuan jual beli sapi di Kebumen,” kata Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, Kamis (23/12/2021).
Aksi penipuan ini dilakukan oleh ARA yang merupakan warga Jepara pada 13 Desember lalu. Saat itu pelaku melewati Kulonprogo untuk mengantar pulang istrinya usai berobat di RSUP Dr Sardjito. Saat pulang dia berhenti untuk makan di sebuah warung di Galur, Kulonprogo.
Kepada pemilik warung dia menanyakan apakah ada warga yang hendak menjual sapi. Kebetulan di belakang warung ada warga yang butuh uang dan ingin menjual sapi. Pelaku akhirnya menemui Sulastri, pemilik sapi dan sepakat membeli satu ekor sapi seharga Rp1,5 juta dengan memberikan uang muka Rp500.000.
Pelaku kemudian melanjutkan perjalanan pulang ke Kebumen. Namun sampai di Garongan, Panjatan dia berhenti untuk mencari pedagang sapi. Akhirnya dia bertemu dengan korban MS (37) warga Garongan yang memang berprofesi sebagai pedagang sapi. Pelaku kemudian menawarkan dua ekor sapi betina milik Sulastri dengan harga Rp28 juta.
Keduanya kemudian mengecek sapi di kandang milik Sulastri di Galur, Kulonprogo. Setelah kembali dari kandang terjadi tawar menawar harga dan disepakati Rp23,250 juta untuk dua ekor sapi. Korban MS kemudian menyerahkan uang tunai kepada pelaku yang kemudian kabur.
“Korban itu tahunya sapi itu milik pelaku yang dititipkan di rumah Sulastri,” katanya.
Korban yang merasa sudah membayar kemudian mengambil sapi itu bersama anaknya menggunakan mobil pikap miliknya. Sementara Sulastri yang kehilangan sapi melaporkan kasus pencurian ke Polsek Galur.
Selang sehari korban membaca berita yang viral terkait pencurian dua ekor sapi di Galur. Korban kemudian mengecek ke Polsek Galur dan memastikan sapi yang hilang adalah sapi yang dia beli. Akhirnya korban melaporkan kasus penipuan ke Polsek Panjatan.
“Dari laporan itulah, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres.
Sementara itu pelaku mengakui telah menipu korban karena dia butuh biaya pengobatan istrinya yang sakit jantung. Dia juga mengaku bernama Haji Soleh untuk meyakinkan korban agar mau membeli sapi.
“Saya mengaku haji Soleh agar korban percaya dan mau membeli,” katanya.
Menurutnya aksi penipuan ini dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. Dia butuh uang puluhan juta untuk pemasang ring jantung istrinya. Sementara dia hanya sopir travel dengan penghasilan tak pasti.
“Saya tidak punya BPJS, saya spontan cari sapi dan menjual,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi