get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA Prancis Jadi Korban Penipuan Online Rp2,5 Miliar, Modus Pelaku Menyamar Pegawai Pajak

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

Senin, 02 Februari 2026 - 09:44:00 WIB
Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, mengungkap kasus penipuan daring bermodus jual beli emas batangan Antam. (Foto: iNews).

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidsus bersama Tim Buser Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. 

Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka berinisial MF, laki-laki berusia 26 tahun asal Cilacap, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap di wilayah Karanganom, Klaten.

"Plaku laki-laki inisialnya MF usia 26 tahun. Modusnya dia (pelaku) menawarkan melalui media sosial," ujar Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa dalam konferensi pers di Polres Gunungkidul, Senin (2/2/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa korban di wilayah Gunungkidul tidak hanya satu orang. Selain korban berinisial AIS, terdapat korban lain berinisial YD yang mengalami kerugian sebesar Rp12.100.000 dengan modus operandi yang identik. 

Pelaku diketahui menjalankan aksinya melalui akun Threads dengan nama Laura Nadine serta Mutiara Suci_4. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua lembar cetakan rekening koran dari korban. 

Sementara dari tangan tersangka MF, polisi menyita handphone (HP) warna hitam dan sembilan lembar rekening koran bank. "Hasil kejahatan pelaku digunakan untuk membeli kendaraan roda dua ada dua unit, membeli mobil dan HP," ucapnya. 

AKBP Damus Asa mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Gunungkidul. Atas perbuatannya, MF disangkakan Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut