Hendak Tawuran, 4 Pelajar SMP di Bantul Ditangkap Polisi Bawa Senjata Tajam
BANTUL, iNews.id – Empat pelajar SMP di Kabupaten Bantul ditangkap polisi ketika hendak melakukan aksi tawuran di seputaran Jetis, Bantul Jumat (1/10/2021) dini hari tadi. Polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam sebagai barang bukti.
Empat tersangka yang diamankan, YP (16), AEJ (15) dan RKM (15) ketiganya warga Kapanewon Bambanglipuro, Bantul. Satu pelaku lagi MRM (17) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul.
“Rata-rata mereka masih pelajar SMP dan satu yang sudah tidak sekolah,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan, Jumat (1/10/2021).
Empat tersangka ini ditangkap oleh petugas yang melakukan patrol rutin dini hari. Saat itu petugas mendapatkan informasai akan ada tawuran dari dua kelompok pemuda. Petugas kemudian bergerak melakukan patroli. Sampai di simpang empat Bakulan, Jetis, polisi menemukan para pelaku ini mengendarai motor dengan membawa senjata tajam sehingga dilakukan penangkapan.
“Jadi mereka ini hendak tawuran tetapi kalah jumlah sehingga kabur dan bertemu anggota yang sedang patroli,” katanya.
Para tersangka ini awalnya nongkrong di lapangan Sidomulyo, Bambanglipuro. Mereka kemudian didatangani HN dan temannya yang mengajak tawuran. HN dan temannya saat ini masih buronan karena mereka yang menyediakan senjata tajam untuk membekali diri.
Tawuran ini sebelumnya dipicu saling ejek dan tantangan di media sosial. Hal ini membuat kedua geng emosi dan ingin menyelesaikan masalah dengan adu fisik atau tawuran.
“Jadi mereka ini memang hendak tawuran setelah sempat membuat tantangan di media sosial,” katanya.
Meskipun masih berusia di bawah umur, para pelaku tetap akan diproses secara hokum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Tetap akan kita proses, tapi perlakuannya mungkin agak berbeda karena masih di bawah umur," katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi