Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Dihukum Mati
Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.
"Hal yang memberatkan, tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," katanya.
Akibat perbuatan terdakwa, telah meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga termasuk anak korban. Perbuatan terdakwa juga telah membuat publik merasa ngeri.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. Dalam waktu tujuh hari ini pihaknya akan berkomunikasi dengan terdakwa dan keluarganya.
"Kami akan berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.
Kasus mutilasi ini diketahui Minggu (19/3/2023) lalu. Sesosok mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di kamar sebuah wisma di Kaliurang, Sleman. Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti.
Editor: Kuntadi Kuntadi