Heru Prastiyo Pelaku Mutilasi Ayu Indraswari di Kaliurang Sleman Dihukum Mati
SLEMAN, iNews.id - Heru Prastiyo (23), pemuda asal Temanggung, Jawa Tengah terdakwa mutilasi terhadap Ayu Indraswari (34) warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta divonis hukuman mati. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melangar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sidang yang digelar di PN Sleman, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Aminuddin. Terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Cebongan, Sleman dan hanya diwakili Sri Karyani selaku kuasa hukumnya
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Rabu (30/8/2023).
Dari fakta di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdakwa menghabisi korban untuk merampas harta bendanya untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online.
Terdakwa dianggap telah mengatur pertemuan dengan mengajak kencan korban sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma di Jalan Kaliurang tepatnya di Purwodadi, Pakembinangun, Pakem, Sleman, Sabtu (18/3/2023) malam. Terdakwa juga disebut telah mempersiapkan alat yang digunakan untuk mengeksekusi dan memutilasi tubuh korban.
Hakim mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.
Hakim juga menolak permohonan penasehat hukum terdakwa untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat dikarenakan perbuatan terdakwa yang begitu sadis disertai perencanaan.
"Hal yang memberatkan, tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan," katanya.
Akibat perbuatan terdakwa, telah meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga termasuk anak korban. Perbuatan terdakwa juga telah membuat publik merasa ngeri.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sri Karyani mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut. Dalam waktu tujuh hari ini pihaknya akan berkomunikasi dengan terdakwa dan keluarganya.
"Kami akan berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," katanya.
Kasus mutilasi ini diketahui Minggu (19/3/2023) lalu. Sesosok mayat perempuan dalam kondisi termutilasi di kamar sebuah wisma di Kaliurang, Sleman. Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi perut terbuka, kaki terpotong, dan beberapa bagian tubuh yang dikuliti.
Editor: Kuntadi Kuntadi