get app
inews
Aa Text
Read Next : Karantina Sulut Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Daging Celeng di Pelabuhan Bitung

Hewan Kurban di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Selasa, 05 Juli 2022 - 21:51:00 WIB
Hewan Kurban di Gunungkidul Wajib Kantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Hewan kurban di Gunungkidul harus dilengkapi dengan SKKH. (Foto: iNews/Erfan Erlin)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul mewajibkan seluruh hewan kurban dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Pedagang harus mengurus surat ini untuk memastikan kondisi hewan kurban sehat dan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).   
 
“Penjual harus melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan bagi hewan ternak yang hendak dijual belikan, termasuk para penjual hewan ternak di pinggir jalan harus izin kepada kami untuk mempermudah pemantauan," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari Wibawanti, Selasa (05/07/2022). 

Menurutnya, bupati sudah mengeluarkan surat edaran mengenai aturan ini. Surat edaran juga sudah disosialisasikan kepada pedagang. 

Selain itu, lokasi pasar tiban hewan kurban, harus jauh dari lokasi peternakan. Hal ini untuk meminimalisir kemungkinan penularan penyakit mulut dan kuku. 

"Kalau bisa ya ada SKKHnya, SKKH kan mudah dicari dan dipastikan kesehatannya. Nanti kami akan menerjunkan petugas juga untuk melakukan pengawasan langsung,"  ujarnya. 

Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut