get app
inews
Aa Text
Read Next : OTK Bunuh 2 Warga di Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Selidiki Motif dan Buru Pelaku

Hindari Kejaran Polisi, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Tidur di Kuburan

Rabu, 20 April 2022 - 14:27:00 WIB
  Hindari Kejaran Polisi, Pelaku Pembunuhan di Wirobrajan Tidur di Kuburan
Wawan saat dihadirkan di depan wartawan. Dia tega menghabisi temannya sendiri. (Foto : MPI/erfan erlin)

Dalam pelarian, pelaku memang berpindah-pindah hanya untuk bersembunyi. Dia terkadang tidur di sawah, tidur di kuburan dan tidur di tempat yang dianggap aman. Sebelum akhirnya berhasil diamankan di dekat rumahnya.

Kepada pelaku pihaknya akan mengenakan pasal Primer yaitu Pasal 340 KUHP (ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun) kemudian Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun dan Lebih Subsider Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman penjara 4 tahun.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut