get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Hobi Pamerkan Alat Kelamin di Tempat Umum, Kakek di Jogja Ditangkap Polisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:53:00 WIB
Hobi Pamerkan Alat Kelamin di Tempat Umum, Kakek di Jogja Ditangkap Polisi
Pelaku eksibisionisme dihadirkan dalam press rilis di Mapolresta Kota Yogyakarta. (Foto: MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - Seorang kakek di Kota Yogyakarta AS (62) ditangkap petugas Reskrim Polresta Yogyakarta. Warga Gondomanan, Yogyakarta ini kerap memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan yang hendak ke toilet.  

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda Afri Safitri mengatakan, AS setiap hari bekerja sebagai penjaga toilet di kawasan Alun-alun Selatan Yogyakarta. Aksi ini menyasar pengguna toilet khususnya kaum perempuan. Dia memiliki kelainan karena akan merasa puas usai menunjukkan kelaminnya.

"Kalau pengakuannya baru tiga pekan melakukannya. Tapi kami dalami dulu," ujarnya, Rabu (10/5/2023).

Penangkapan ini dilakukan setelah korban NW (39) perempuan warga Kemantren Keraton, Yogyakarta dan AW (29) warga Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul melaporkan kejadian ini ke polisi. Pada 20 Maret lalu, mereka mengunjungi Alun-alun selatan dan menggunakan fasilitas toilet umum.  

Saat akan membayar retribusi toilet mereka kaget melihat pelaku duduk di kursi dengan kedua tangannya berada di meja. Sementara kakinya membuka dan memperlihatkan alat kelaminnya.  

“Kedua korban yang kaget kemudian berjalan mundur,” katanya.

Salah satu korban tanpa sengaja justru merekam aksi ini. Saat itu korban memegang handphone karena hendak menelpon kerabatnya. Namun kepencet dan merekam aksi yang dilakukan pelaku.

Kedua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kraton. Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penangkapan. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik tersangka di antaranya celana panjang dan kaos lengan pendek milik tersangka.  

Sementara tersangka AS mengaku lupa mengapa dirinya melakukan aksi eksibisionis dengan memamerkan alat kelaminnya kepada perempuan. Namun dia mengaku sudah berulang kali dilakukan. 

"Saya lupa kok bisa," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan Pasal 281 KUHP tentang Merusak Nilai Kesopanan di Tempat Umum, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.  

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut