get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah di Depo Kota Baru Joga Meluber hingga Jalan, Begini Reaksi DPRD

Hotel di Yogya Boleh untuk Tempat Karantina Mandiri Wisman

Selasa, 25 Mei 2021 - 20:20:00 WIB
Hotel di Yogya Boleh untuk Tempat Karantina Mandiri Wisman
Bandara YIA Kulonprogo. (foto: iNews.id/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews,id - Pelaku usaha perhotelan di Kota Yogyakarta diberi kesempatan untuk menyelenggarakan layanan karantina mandiri bagi penumpang pesawat penerbangan internasional. Ini seiring rencana dibukanya kembali penerbangan internasional melalui Yogyakarta International Airport (YIA).

“Hingga saat ini, sudah ada sekitar 10 hotel yang mengajukan rekomendasi ke kami untuk bisa mendapat izin sebagai tempat karantina mandiri bagi penumpang pesawat dari penerbangan internasional,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko di Yogyakarta, Selasa (25/5/2021).

Menurut Wahyu, meski pembukaan kembali penerbangan internasional melalui YIA tersebut belum dapat dipastikan waktunya namun persiapan perlu dilakukan sejak dini termasuk menyelenggarakan layanan karantina mandiri sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Sebanyak 10 hotel yang sudah mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta seluruhnya adalah hotel bintang. Dan tidak ada larangan bagi hotel nonbintang untuk mengajukan rekomendasi yang sama.

“Ternyata peminatnya cukup banyak. Kebijakan ini pun merupakan ceruk pasar tersendiri bagi pengusaha akomodasi pariwisata,” kata Wahyu.

Dari setiap permohonan yang masuk, akan dilakukan verifikasi ulang terhadap protokol kesehatan dan berbagai sarana prasarana pendukung layanan karantina mandiri. Setiap hotel harus memiliki sertifikat protokol kesehatan dari Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta dan sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Meski demikian, keputusan terkait izin untuk menyelenggarakan layanan karantina mandiri tersebut akan dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata DIY berdasarkan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata di kabupaten/kota bersama Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota.

Setiap hotel yang menyelenggarakan layanan karantina mandiri bagi penumpang pesawat dari penerbangan internasional tetap akan diizinkan untuk melakukan pelayanan bagi tamu umum.

“Biasanya hotel hanya menyediakan kamar di satu lantai saja. Kamar untuk lantai lainnya tetap terbuka bagi tamu umum,” katanya.

Oleh karenanya, lanjut Wahyu, dalam proses verifikasi akan dipastikan kamar yang digunakan sebagai tempat karantina mandiri memiliki fasilitas pendukung protokol kesehatan termasuk akses yang terpisah dengan tamu lainnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut