Ikahum Atma Jogia Sebut Indonesia Alami Defisit Demokrasi, Keluarkan 7 Poin Pernyataan Sikap
3. Penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum memastikan semua warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dapat menjalankan hak pilihnya secara aman dan bebas dari tekanan siapa pun;
4. Partai politik dan para kontestan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD menjunjung prinsip-prinsip demokrasi dan penghormatan HAM dalam pelaksanaan pemilu;
5. Negara mengutamakan pendekatan damai tanpa kekerasan dalam menangani dan mengatasi permasalahan yang muncul pada saat kampanye sampai dengan saat pelaksanaan pemilu dan sesudahnya sesuai ketentuan yang berlaku;
6. Mendorong partisipasi aktif warga negara termasuk anggota Ikahum Atma Jogja untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggungiawab dan memastikan pelaksanaan pemilu yang luber jurdil.
7. Dewan Pengurus Pusat Ikahum Atma Jogja menghormati setiap sikap anggota terhadap penyelenggaraan pemilu maupun dukungan anggota kepada kandidat atau partai politik tertentu sebagai bagian dari hak warga negara atas kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat dan berekspresi.
Diketahui, Ikahum Atma Jogja merupakan organisasi independen yang dibentuk sebagai wadah mempererat, membina dan memberdayakan kekeluargaan di antara sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Editor: Donald Karouw